1.
Cara terjadinya gadai pada piutang atas bawa (aan toonder)
Perlu untuk diketahui bahwa piutang atas bawa selalu ada surat buktinya, surat bukti ini mewakili piutang. Cara meletakkan hak gadai pada piutang atas bawa yaitu dengan menahan surat bukti yang dijaminkan kepada kreditur atas jumlah uang tertentu, yang berakhir dengan adanya pelunasan atas prestasi dari debitur. Cara terjadinya gadai pada piutang atas tunjuk (aan oerder)
Cara terjadinya gadai pada piutang atas nama
Cara penyerahan piutang atas nama (vordering op naam), dengan jalan memberitahukan mengenai perjanjian gadainya kepada debitur, yaitu terhadap siapa hak gadai itu akan dilaksanakan. Setelah pemberitahuan debitur hanya dapat membayar hutangnya pada pemegang gadai atau berpiutang (yang menerima gadai). Pemberitahuan ini dapat dilakukan secara bebas, dapat dengan lisan maupun tertulis. Dalam gadai piutang atas nama, yang digadaikan adalah atas nama, yaitu perjanjian gadai antara kreditur (pemegang gadai) dan pemberi gadai, sehingga penyerahan piutang atas nama ini dilakukan dengan cessie. Namun untuk gadai tagihan-tagihan atas nama tidak diisyaratkan adanya cessie dan juga karenanya tidak diisyaratkan adanya akta-akta otentik atau dibawah tangan, melainkan setelah penyerahan atau pelimpahan itu, diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur. Pemberitahuan dengan juru sita perlu diadakan apabila debitur tidak bersedia memberikan keterangan tertulis tentang persetujuan pemberian gadai itu. 2. Pasal 1155 dan 1156 KUHPer mengatur eksekusi objek jaminan gadai. Pasal 1155 KUHPer merupakan Parate Eksekusi yaitu hak untuk menjual barang gadai dengan kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi atau Eksekusi Serta Merta (tidak didasarkan persetujuan debitur) Pasal tsb menunjukkan bahwa ketentuan pasal 1155 KUHPer merupakan ketentuan yang bersifat pelengkap/ mengatur (aanvullendrecht), karena para pihak bebas menetapkan lain. Sejak saat debitur atau pemberi gadai wanprestasi, maka lahirlah hak tersebut. Hak ini juga diberikan oleh undang-undang, tidak perlu diperjanjikan. Wanprestasi/ cedera janji;
Cara penjualannya adalah;
Pasal 1156 KUHPer merupakan Rieel Eksekusi yaitu hak untuk menjual barang gadai melalui perantaraan hakim. Memberikan hak kepada penerima gadai mengajukan tuntutan ke pengadilan agar hakim atau pengadilan menjatuhkan putusan penjualan barang gadai menurut cara yang ditentukan hakim atau pengadilan. Cara penjualannya adalah private selling;
3. Larangan diadakannya Fidusia ulang ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu bahwa Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia, baik debitur maupun penjamin pihak ketiga adalah oleh karena hak milik atau benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia. Jika dikaitkan dengan pasal 28, maka apa yang ditegaskan dalam pasal 17 berikut penjelasannya menimbulkan suatu tanda tanya sebab pasal 28 tsb menyatakan: “Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia lebih dari satu perjanjian fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia” Sehubungan dengan itu bukankah benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah lebih dahulu didaftar berdasarkan ketentuan pasal 17 tidak dapat didaftarkan kembali. Sedangkan hak mendahulu bagi kreditur preferen baru timbul jika ada lebih dari satu kreditur pemegang fidusia yang memperoleh bagiannya dari hasil penjualan benda yang dijadikan jaminan dalam hal terjadi eksekusi. Padahal waktu terjadi eksekusi berdasarkan pasal 17 tidak mungkin ada kreditur pemegang fidusia yang kedua karena pasti tidak diizinkan atau ditolak oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. 4. Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Namun hal itu tidak berlaku jika telah terjadi cidera janji/ wanprestasi oleh debitur dan/ atau pemberi fidusia pihak ketiga (ayat 2). Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib digantikan oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara (ayat 3). Sedangkan dalam hal pemberi fidusia cedera janji, maka hasil pengalihan dan/ atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan (ayat 4). Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa ketentuan pasal 21 menegaskan kembali bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia, namun untuk menjaga kepentingan penerima fidusia maka benda yang dialihkan tsb wajib diganti dengan objek yang setara. Yang dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Yang dimaksud dengan setara tidak hanya nilainya tapi juga jenisnya. Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan, menurut pasal 22 UUF bebas dari runtutan meskipun pembeli tsb mengetahui tentang adanya jaminan fidusia itu dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan benda tsb sesuai dengan harga pasar. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 21, menurut pasal 23 ayat 1 apabila penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan atau menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tsb tidak berarti bahwa penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia. Namun berdasarkan pasal 23 ayat 2 ada larangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|