Menilai berarti memberi pertimbangan utk menentukan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau jelek, berguna atau tdk. Hasil penilaian itu disebut nilai yaitu sesuatu yang benar, yg baik, yg indah, yg berguna.
Mengenai HAM pasal 4 UU No. 39/ 1999 ttg HAM “hak utk hidup, hak utk tdk disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak utk tdk diperbudak, hak utk dihakimi sbg pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak utk tdk dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut adl HAM yg tdk dpt diulangi dlm keadaan apapun dan oleh siapapun” Theo Huijbers (1995) membedakan dua jenis hak manusia, yaitu:
Perbedaannya: Hak manusia Hak UU Hak manusia adalah hak yang dianggap melekat pada setiap manusia, sebab berkaitan dengan realitas hidup manusia sendiri Hak undang-undang adalah hak yang melekat pada manusia karena diberikan oleh undang-undang Hak manusia tidak dapat direbut atau dicabut krn sdh ada sejak manusia itu ada, tdk bergantung dr persetujuan org, merupakan bagian dari eksistensi manusia di dunia Hak tsb tidak langsung berhubungan dengan martabat manusia, melainkan krn tertampung dalam UU Hak manusia mempunyai sifat dasar, asasi, sehingga disebut juga dengan HAM Karena diberikan oleh UU, maka pelanggaran hak UU dapat dituntut di depan pengadilan berdasarkan UU HAM dibagi menjadi: Hak yang diberikan UU antara lain: a. Hak asasi individual: kebebasan batin, kebebasan beragama, kebebasan hidup pribadi, nama baik, melakukan pernikahan, emansipasi wanita a. Menjadi PNS atau anggota ABRI b. Hak asasi sosial: hak ekonomi, sosial dan kultural b. Memilih dan dipilih dalam Pemilu c. Pensiun hari tua d. Santunan asuransi kecelakaan 3 arti etika menurut BERTENS:
Menurut SUMARYONO (1995) etika berasal dari bhs yunani ethos yg mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yg baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian etika berkembang mjd studi ttg kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan wkt yg berbeda yg menggambarkan perangai manusia dlm kehidupan pd umumnya. Selain itu etika jg berkembang mjd studi ttg kebenaran dan ketdkbenaran berdasarkan kodrat manusia yg diwujudkan mll kehendak manusia. Etika perangai adl adat istiadat/ kebiasaan yg menggambarkan perangai manusia dlm hidup bermasy. Di daerah2 tertentu pd wkt tertentu pula. Etika moral berkenaan dgn kebiasaan berprilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Etika berarti moral Etiket berarti sopan santun, tatakrama Persamaannya adalah keduanya mengenai perilaku manusia 4 Perbedaan etika dan etiket menurut BERTENS (1994);
Etika adalah studi tentang kehendak manusia, etika berusaha menjelaskan persoalannya mengapa yang satu dinilai benar dan yang lain dinilai salah. Hadiah dinilai benar dan menyogok dinilai salah karena:
Pekerjaan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu:
Profesi adalah pekerjaan dalam arti khusus, kriterianya sbb: 1. Meliputi bidang tertentu saja (spesialisasi)Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi yg dikaitkan dgn bidang keahlian yg dipelajari dan ditekuni, biasanya tdk ada rangkapan dgn pekerjaan lain diluar keahliannya itu. 2. Berdasarkan keahlian dan ketrampilan khususPekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yg diperolehnya melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga pendidikan dan latihan yang diakui oleh pemerintah berdasarkan UU. 3. Bersifat tetap atau terus menerusTetap artinya tdk berubah-ubah pekerjaan, sedangkan terus menerus artinya berlangsung utk jangka wkt lama smp pension atau berakhir masa kerja profesi ybs 4. Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan (pendapatan)Artinya mendahulukan apa yg hrs dikerjakan, bkn brp bayaran yg diterima. Seorang professional sll bekerja dgn baik, benar dan adil. Baik artinya teliti, tdk asal kerja, tdk sembrono. Benar artinya diakui oleh profesi ybs. Adil artinya tdk melanggar hak pihak lain 5. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakatBertanggung jwb kpd diri sendiri artinya dia bekerja krn integritas moral, intelektual, dan professional sbg bagian dr kehidupannya. Bertanggung jwb kpn masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dgn profesinya, tanpa membedakan pelayanan bayaran dan pelayanan cuma-cuma serta menghasilkan layanan yg bermutu, yg berdampak positif bg masyarakat. 6. Terkelompok dalam suatu organisasiBERTENS menyatakan kelompok profesi merupakan masyarakat moral yg memiliki cita2 dan nilai2 bersama. Kelompok profesi memiliki kekuasaan sendiri dan tanggung jwb khusus. Sbg profesi, kelompok ini mempunyai acuan yg disebut kode etik profesi Franz Magis Suseno (1975) mengemukakan 3 nilai moral yang dituntut dari pengemban profesi yaitu: 1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesiMisalnya Notaris dalam menjalankan profesinya harus terus memperhatikan apakah melanggar ketentuan UU atau tdk, harus hati-hati dan berani menolak klien dgn sopan 2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesiPasal 16 ayat 1 huruf a UUJN yakni jujur, amanah, seksama, tidak berpihak 3. Idealisme sebagai perwujudan misi organisasi profesiMisalnya setelah lulus dari MKn langsung daftar menjadi anggota INI luar biasa. Franz Magis Suseno juga mengemukakan 5 kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian professional hukum; 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka professional hukum mengingkari misi profesinya sehingga dia menjadi munafik, licik, penuh tipu diri. 2 sikap yang terdapat dalam kejujuran; 2. Sikap terbuka. Ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan melayani scr bayaran atau scr cuma-cuma 3. Sikap wajar. Ini berkenaan dgn perbuatan yang tdk berlebihan, tdk otoriter, tdk sok kuasa, tdk kasar, tdk menindas, tdk memeras 4. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentik pribadi professional hukum antara lain:
Dalam menjalankan tugasnya, professional hukum wajib bertanggung jawab artinya;
Kemandirian moral artinya tdk mudah terpengaruh atau tdk mdh mengikuti pandangan moral yg tjd di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. 7. Keberanian moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan utk menanggung resiko konflik. Keberanian tsb antara lain:
Akal adalah alat berpikir, sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dgn akal manusia menilai mana yg benar dan mana yg salah. Perasaan adalah alat utk menyatakan keindahan, sbg sumber seni. Dgn perasaan manusia menilai mana yg indah (estetis) dan yg jelek, sbg sumber nilai keindahan. Kehendak adalah alat utk menyatakan pilihan, sbg sumber kebaikan. Dgn kehendak manusia menilai mana yg baik dan yg buruk, sbg sumber nilai moral. Pengawasan intern terhadap Notaris melalui pelaksanaan Kode Etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah dan atau Pengurus Pusat INI Pengawasan ekstern dilakukan oleh MPD, Wilayah, Pusat yg dibentuk oleh Kemenkumham. Kebutuhan manusia diklasifikasikan mjd 4 jenis:
Notaris harus memiliki prilaku professional. Unsur-unsur prilaku professional adalah sbb:
Kode etik profesi perlu dirumuskan scr tertulis, alasan menurut SUMARYONO (1995): 1. sbg sarana control sosialkode etik profesi mrpkn kriteria prinsip professional yg telah digariskan shg dpt diketahui dgn pasti kewajiban professional anggota lama, baru maupun calon anggota kelompok profesi. Anggota kelompok profesi dpt melakukan control mll rumusan kode etik profesi, apakah anggotanya telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dgn kode etik profesi 2. sbg pencegahan campur tangan pihak lainkode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban professional anggota kelompok profesi, dgn demikian pemerintah atau masy tdk perlu lg campur tangan utk menentukan bgmana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. 3. sbg pencegahan kesalahpahaman dan konflik sesama anggotakode etik profesi merupakan kristalisasi prilaku yg dianggap benar menurut pendapat umum krn berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi ybs
0 Comments
|
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|