PENCATATAN PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Pencatatan perkawinan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain. Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Siri). Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Perbuatan pencatatan tidak menentukan sahnya suatu perkawinan, tetapi menyatakan bahwa peristiwa itu memang ada dan terjadi, jadi semata-mata bersifat administrative (K. Wantjik Saleh, “Hukum Perkawinan di Indonesia”, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1976, hlm. 16) Merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menentukan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipilih keberlakuannya. Apabila hanya memenuhi salah satu ketentuan saja, maka peristiwa perkawinan tersebut belum memenuhi unsur hukum yang ditentukan oleh undang-undang. Pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang menyatakan bahwa:
Dengan kata lain bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), pada umumnya dilaksanaan bersamaan dengan upacara akad nikah karena petugas pencatat nikah dari KUA hadir dalam acara akad nikah tersebut. Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil setelah kedua mempelai melakukan pernikahan menurut agamanya masing- masing. Misalnya bagi mereka yang memeluk agama Katholik atau Kristen, terlebih dahulu kedua mempelai melakukan prosesi penikahan di gereja, dengan membawa bukti (surat kawin) dari gereja barulah pernikahan tersebut dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN Beberapa dasar hukum mengenai pencacatan perkawinan/pernikahan, antara lain: UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 2 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk Pasal 1 Ayat 1 “Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah.” Pasal ini memberitahukan legalisasi bahwa supaya nikah, talak, dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hak-hak yang bersangkut pada dengan kependudukan harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian, dan sebagainya lagi pada perkawinan perlu di catat ini untuk menjaga jangan sampai ada kekacauan. PP NOMOR 9 TAHUN 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab II Pasal 2 Ayat 1: Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk. Ayat 2: Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil sebagaiman dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan. Ayat 3: Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tatacara pencatatn perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai Pasal 9 Peraturan Pemerintah. Pasal 6 Ayat 1: Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang. Ayat 2: Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Pencatat meneliti pula:
MANFAAT PENCATATAN PERKAWINAN Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan:
Legalitas formal ini memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan perkawinan bagi suami maupun istri, memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang akan dilahirkan, mengurus Akta Kelahiran anak-anaknya, mengurus tunjangan keluarga bagi PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dan Karyawan Swasta, mengurus warisan.
Menurut Saidus Syahar (Saidus Syahar, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Bandung: Alumni, 1981, hlm. 108), pentingnya pendaftaran dan pencatatan perkawinan adalah; 1.Agar ada kepastian hukum dengan adanya alat bukti yang kuat bagi yang berkepentingan mengenai perkawinannya, sehingga memnudahkannya dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga. 2.Agar lebih menjamin ketertiban masyarakat dalam hubungan kekeluargaan sesuai dengan akhlak dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan negara. 3.Agar ketentuan undang-undang yang bertujuan membina perbaikan sosial (social reform) lebih efektif. 4.Agar nilai-nilai dan norma keagamaan dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan dasar negara Pancasila lebih dapat ditegakkan. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN Pergub No. 93 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur secara spesifik sebagai berikut; Pencatatan Perkawinan di Daerah Pasal 65 (1)Perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama selain Islam wajib dilaporkan oleh pemohon di Dinas bagi Orang Asing dan di Suku Dinas bagi WNI. (2)Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-Iambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan. (3)Pelaporan peristiwa perkawinan dieatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan. (4)Sebagai bukti pencatatan perkawinan kepada suami dan istri diberikan Kutipan Akta Perkawinan. (5)Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pencatatan perkawinan. Pasal 66 Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) adalah sebagai berikut: a.Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan; b.Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepereayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepereayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan; c.KK dan KTP suami dan istri; d.Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; e.Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; f.Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin; g.Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri; h.Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepereayaan di tempat terjadinya perkawinan bagi peneatatan perkawinan yang melampaui batas waktu; i.Dua orang saksi yang memenuhi syarat; j.Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua; k.Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua; l.Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun; m.Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan; n.Dispensasi Camat apabiia pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan; o.Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada; p.Pengumuman perkawinan; q.Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada Dinas dan Suku Dinas; r.Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI; dan s.Bagi Orang Asing melampirkan dokumen 1.Paspor; 2.KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi; 3.SKLD Dokumen dari kepolisian; 4.KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas; dan 5.Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing. Pasal 67 (1)Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perkawinan WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) adalah sebagai berikut: a.Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada Suku Dinas (F-2.12); b.Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data permohonan dan mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan; c.Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinan selama 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman bagi yang pencatatan perkawinannya kurang dari 10 (sepuluh hari) sejak tanggal pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan Dispensasi Camat; d.Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan yang dihadiri oleh kedua orang mempelai dan dua orang saksi sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yang disahkan; e.Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan sekaligus pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan apabila ada perjanjian perkawinan yang disahkan; f.Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam database dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan Kutipan Akta Perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak; g.Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Pencatatan Perkawinan (Bk2.02) dan Buku Pengesahan Anak (Bk3.02); h.Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan apabila ada perjanjian perkawinan yang disahkan; i.Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam data base dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan; dan j.Petugas registrasi mencatat dalam buku daftar perjanjian perkawinan dan akta perjanjian perkawinan dari notaris disahkan diberi nomor pengesahan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas. (2)Tata cara penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) adalah sebagai berikut: a.Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan di Dinas (F-2.12); b.Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dan mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan; c.Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinan selama 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman; d.Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data permohonan dan mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan: e.Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinan pada papan pengumuman; f.Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yang disahkan; g.Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan ke dalam database dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan Kutipan Akta Perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak; h.Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Pencatatan Perkawinan (Bk2.02) dan Buku Pengesahan Anak (Bk3.02); dan i.Kepala Dinas menerbitkan register akta dan 2 (dua) Kutipan Akta Perkawinan. Pasal 68 (1)Pencatatan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan, data hasil pencatatannya wajib disampaikan kepada Suku Dinas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilaksanakan. (2)Suku Dinas melakukan perekaman data hasil pencatatan perkawinan oleh KUA ke dalam database kependudukan. (3)Data hasil pencatatan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan. Pelaporan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri Pasal 69 (1)Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antar WNI atau WNI dengan Orang Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (2)Perkawinan WNI atau WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memperoleh akta perkawinan dari lembaga yang berwenang di luar negeri atau dar! Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan, keluarga atau kuasa ke Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (3)Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. (4)Laporan perkawinan di ·Iuar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) direkam dalam database kependudukan, dicatat pada daftar register perkawinan luar negeri dan diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri. (5)Penerbitan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Pasal 70 Persyaratan Pelaporan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) adalah sebagai berikut: a.Asli dan Fotokopi Sertifikat Akta Perkawinan Luar Negeri Asli dan terjemahan; b.Surat Keterangan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia setempat; c.Asli dan Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan; d.Asli dan Fotokopi Paspor yang bersangkutan; e.Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suamilistri bagi mereka yang pernah kawin; f.Foto berwarna kedua mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan g.Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan. Pasal 71 Tata cara penerbitan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) adalah sebagai berikut: a.Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Dinas (F-2.13); b.Petugas registrasi Dinas melakukan verifikasi dan validasi data permohonan; c.Petugas registrasi Dinas mencatat perkawinan luar negeri ke dalam register perkawinan luar negeri; d.Petugas registrasi Dinas melakukan perekaman data perkawinan penduduk di luar negeri ke dalam database; e.Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri; dan f.Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sebagai dasar untuk merubahan dokumen KK dan KTP di Kelurahan. Pencatatan Perkawinan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada bulan Desember 2006 Pencatatan Sipil di Indonesia telah mendapat pengaturan dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ordonansi-ordonansi yang sebelumnya mengatur pencatatan sipil di Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi. Pertimbangan dibentuknya Undang-Undang ini adalah : a.Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. b.Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan. c.Pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. d.Peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan. Tujuan dibenahinya administrasi kependudukan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah agar dapat memberikan pemenuhan hak administratif seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ke-empat menjamin setiap orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan berketurunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B). Kemudian pasal 29 ayat (2), negara menjamin tiap-tiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara bebas. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa perkawinan adalah salah satu hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan bersifat non- diskriminatif. Ada yang menganggap bahwa tidak diakomodirnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah tidak sesuai dengan penegakkan hak asasi manusia, apalagi kenyataan membuktikan bahwa negara yang rakyatnya sangat heterogen seperti Indonesia, sering terjadi perkawinan beda agama, meskipun jika dilaksanakan itu tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Hal itu berkaitan dengan sifat manusia yang kadang punya seribu satu macam keinginan. Maka dengan berbagai latar belakang tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 khususnya pasal 35 huruf a, hukum positif di Indonesia membuka kemungkinan pengakuan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia, dengan cara memohon penetapan pengadilan yang menjadi dasar dapat dicatatkannya perkawinan beda agama di Kantor Catatan Sipil. Keabsahan perkawinan akan dinilai oleh Hakim Pengadilan Negeri dimana permohonan diajukan. Perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan semua peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam wilayah Indonesia, adalah diberikan oleh negara. Perkawinan merupakan satu peristiwa penting berkaitan dengan status hukum seseorang, dan merupakan hak sipil warga negara. Pencatatan perkawinan adalah tindakan administratif dan bukan syarat sahnya perkawinan, tetapi tetap sangat penting untuk dilakukan, karena merupakan bukti autentik terhadap status hukum seseorang. Wujudnya adalah berupa buku nikah atau akta perkawinan, yang menunjukkan perkawinan telah benar-benar terjadi dan sah secara hukum. Persoalannya, meskipun setiap perkawinan harus dicatatkan, tetapi undang- undang mewajibkan perkawinan itu harus disyahkan oleh agama terlebih dahulu. Ini dikarenakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Indonesia tidak lagi mengenal apa yang disebut sebagai perkawinan sipil. Perkawinan di Indonesia harus dilaksanakan dengan tata cara menurut agama para pihak yang melaksanakan perkawinan. Konsekuensi dari ketentuan ini, pencatatan perkawinan menjadi persoalan tersendiri, sebab tidak semua pasangan yang akan melaksanakan perkawinan, agamanya sama. Ada pasangan yang agamanya berbeda, sehingga menimbulkan kesulitan, karena undang-undang melarang perkawinan beda agama, sementara mereka kadang tetap pada agamanya masing- masing. Tanpa adanya pengesahan dari otoritas agama, otoritas KUA dan otoritas catatan sipil sebagai lembaga pencatat perkawinan tidak dapat mencatat perkawinan tersebut. Oleh karenanya banyak pihak yang sengaja mencari celah agar bisa melaksanakan perkawinan meskipun berbeda agama. Caranya adalah dengan penyelundupan hukum dengan cara perkawinan dilaksanakan dua kali menurut masing-masing agama para pihak yang kawin, penundukan pada salah satu agama, atau melaksanakan perkawinan diluar negeri. Semuanya mempunyai konsekuensi masing-masing. Sehingga, untuk mencegah adanya usaha menyeludupkan hukum dengan cara-cara tadi, maka perkawinan beda agama dicoba diakomodir dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut. Mengenai ketentuan pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan selengkapnya sebagai berikut: Pasal 1 angka 17 : Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, PERKAWINAN, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Ketentuan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Apabila diperhatikan lebih lanjut, ada satu pasal yang mengakomodir pencatatan perkawinan beda agama, yaitu pasal 35 huruf a. Pasal tersebut ditujukan untuk mengakomodir perkawinan beda agama yang selama ini sulit dilaksanakan. Tetapi sebenarnya ketentuan tersebut kontroversial dan mengundang perdebatan. Sebagai contohnya adalah apa yang dipermasalahkan di bawah ini. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan berbunyi: “Pencatatan perkawinan berlaku pula bagi Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.” Penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Ada pendapat yang menyatakan bahwa sampai dengan pasal 35 dan 36 dari undang-undang ini, dapat dimengerti dan dapat diterima akal. Tetapi menjadi janggal kalau membaca penjelasan pasal 35 a, yang bunyinya tidak bisa diterima bila dihubungkan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ungkapan yang dikemukakan diatas, memperlihatkan bahwa suatu penjelasan atas suatu pasal dari suatu undang-undang, menghapuskan atau membatalkan suatu ketentuan atau bunyi dari suatu pasal undang-undang yang lain. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi: ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perumusan pasal 2 diatas: tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Sedangkan bunyi penjelasan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengizinkan perkawinan beda agama dan mendaftarkannya. Masyarakat dan rakyat Indonesia telah mengetahui dan memaklumi, bahwa, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, suatu perkawinan diantara pasangan yang berbeda agama adalah dilarang, tetapi dengan adanya penjelasan dari pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, seakan-akan perkawinan beda agama dibolehkan asal melalui penetapan pengadilan. Ini merupakan kontroversi yang ada diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pencatatan perkawinan. Tetapi meskipun ada kontroversi dan ada yang memperdebatkan ketentuan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, namun ketentuan itu telah menjadi hukum positif di Indonesia.
0 Comments
|
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|