Definisi pajak: Suatu kontribusi wajib/ pungutan sebagai prestasi keuangan yang diperoleh dari seseorang melalui kekuasaan bersifat definitif dan tanpa kontra prestasi untuk menutup pengeluaran negara
Azas/ Prinsip Umum Hk Pajak Adam Smith (wealth of nation):
UU Pajak membatasi diri pada 5 sifat: 1. Mutabilitas – dapat menyesuaikan dengan perkembangan 2. Territoriality – hk pajak hanya diterapkan di batas Negara tsb. Contoh: Amerika menganut prinsip citizenship, shg dimanapun WN berada dapat dipungut pajak, sedangkan Indonesia menganut prinsip residentship. 3. Mengatur kepentingan umum/ public (public order) 4. Hk pajak bersifat otonom – hk pajak dpt menentukan sendiri prinsip-prinsip nya dgn tdk tunduk pd cabang hk yg laincontoh; hk pajak dpt menentukan sendiri apa yg dimaksud dgn subjek pajak dlm negeri tanpa bergantung pd peraturan. UU mengenai kewarganegaraan. 5. Hk pajak bersifat riil (realism du droit fiscal) – melihat fakta yang sebenarnya/ substansinya dari suatu tindakan/ perbuatan hk yg menimbulkan kewajiban pajakcontoh; perbuatan, tindakan, peristiwa/ keadaan yg menimbulkan kewajiban pajak regardless of legal/ illegal, moral/ immoral. In dubio contra fiscum – krn pajak adalah hk publik, maka dalam hal terjadi peraturan/ keraguan maka yang diputuskan harus yang menguntungkan masyarakat Tujuan/ Fungsi pajak: 1. Keuangan – membiayai pengeluaran Negara 2. Ekonomi – utk mendorong bidang-bidang ekonomi tertentua. Bersifat struktural – contohnya;
3. Sosial – pemerataan daripada distribusi pendapatan diantara masyarakat Penggolongan Pajak: 1. Berdasarkan fungsi/ tujuan pajak a. penggolongan pajak bersifat doktrinal
Teori timbulnya hutang pajak:
Pembagian Hk Pajak:
Penghindaran Pajak: Sebab yg bersifat moral, Sebab yg bersifat yuridis, Sebab yg bersifat ekonomi, Sebab yg bersifat tehnik Bentuk Penghindaran Pajak:
Unsur2 pengertian pajak:
Hk pajak bersifat otonom artinya hk pajak dpt menentukan sendiri prinsip-prinsip nya dgn tdk tunduk pd cabang hk yg lain. Contoh; hk pajak dpt menentukan sendiri apa yg dimaksud dgn subjek pajak dlm negeri tanpa bergantung pd peraturan UU mengenai kewarganegaraan. Hk pajak bersifat riil (realism du droit fiscal) artinya melihat fakta yang sebenarnya/ substansinya dari suatu tindakan/ perbuatan hk yg menimbulkan kewajiban pajak. Contoh; perbuatan, tindakan, peristiwa/ keadaan yg menimbulkan kewajiban pajak regardless of legal/ illegal, moral/ immoral (missal penyelundupan, prostitusi) Subjek Pajak adalah orang, atau badan atau kesatuan lainnya yang memenuhi persyaratan subjektif . Subjek pajak juga dapat dikatakan sebagai pihak yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak. Subjek pajak menurut UU PPh terdiri dari:
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya;
Macam-macam objek pajak;
Fungsi SPT Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila (psl 14 UU 16/2009):
Teori timbulnya hutang pajak: Teori 1 Hutang pajak timbul krn “taatbestand” yaitu keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dapat dikenakan pajak – system self assessment (ajaran materiil). Contoh: PPh, PPN, PPN BM Teori 2 Hutang pajak timbul krn adanya tindakan adminitratif dari Fiskus – system official assessment/ oleh pejabat (ajaran formil). Contoh: SKP, SPPT (PBB)
0 Comments
|
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|