UUJN – UU No. 30 tahun 2004 jo. UU No. 2 tahun 2014
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya (pasal 1 ayat 1 UUJN) Akta Notaris adalah akta autentik yang yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini (pasal 1 ayat 7 UUJN) Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris yang disimpan sebagai bagian dari protocol notaris (pasal 1 ayat 8 UUJN) Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (pasal 1 ayat 9 UUJN) Kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan” (pasal 1 ayat 10 UUJN) Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunya kekuatan eksekutorial (pasal 1 ayat 11 UUJN) Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (pasal 2 UUJN) Syarat untuk diangkat menjadi notaris (pasal 3 UUJN):
Akta berasal dari bahasa latin Acta yang berarti surat Menurut R Subekti dan Citrosudibjo dalam buku kamus hukum akta merupakan bentuk jamak dari actum yang artinya perbuatan-perbuatan. Akta adalah suatu surat yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atas perikatan dan ditandatangani diperuntukkan sebagai alat bukti. Menurut Sudikno Mertokusumo akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa hukum yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang dibuat dengan sengaja untuk pembuktian. Akta terdiri dari;
Perbedaan akta otentik dan akta bawah tangan no akta otentik akta bawah tangan 1 dasar hukum psl 1868 KUHPer dasar hukum psl 1869 KUHPer 2 alat bukti yang sempurna menjadi alat bukti sempurna hanya jika diakui oleh para pihak yang ttd 3 mengikat pihak ketiga tidak mengikat pihak ketiga 4 dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum dapat dibuat oleh siapa saja 5 bentuknya ditentukan UU bentuknya ditentukan sendiri oleh pembuatnya 6 harus dibuat di dalam wilayah jabatan pejabat umum yang membuatnya boleh dibuat dimana saja Apabila penghadap tidak dapat membubuhkan ttd: Sesuai dengan pasal 44 UUJN apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tandatangan dengan pengganti tanda tangan (surrogate) yaitu suatu keterangan dari para penghadap karena tidak bisa membubuhkan tanda tangan yang ditulis oleh notaris di akhir akta sebagai bukti otentisitas dan cap jempol. Bagian dari akta otentik yang ditentukan UUJN (pasal 38) yaitu:
Akta relaas/ akta pejabat adalah akta yang dibuat oleh notaris Adalah akta yang dibuat oleh notaris dimana notaris (dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris) mencatat apa yang didengar, dilihat dan disaksikan (notaris seolah bertindak sebagai notulen). Contoh: RUPS PT Ttd tidak merupakan suatu keharusan, misalnya dalam pembuatan berita acara Akta partij adalah akta yang dibuat dihadapan notaris Adalah akta yang dibuat berdasarkan keterangan dari para pihak, mengkonstantir dan memberikan penyuluhan hukum kepada pihak tsb kemudian menuangkannya dalam bentuk akta sesuai ketentuan UU. Contoh: akta jual beli, waris, hibah Syarat otentisitas: sudah harus disusun, dibacakan dan di ttd para pihak Cara notaris mengenal penghadap:
Notaris tidak boleh menolak dalam memberikan pelayanan kecuali:
Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris (pasal 1 ayat 8 UUJN) Akta in Originali adalah akta yang dibuat dimana asli akta tidak disimpan oleh notaris dan diserahkan kepada para pihak (hanya sekali pakai), akta yang bersifat sumir (misal akta protest) dan bisa dibuat rangkap 2 dengan nomor yang sama dan kekuatan pembuktian yang sama (pasal 16 ayat 2-5). Contoh: Kuasa Menjual Pihak dalam akta dengan kehadiran sendiri adalah orang yang datang kepada notaris dalam kedudukannya bertindak utk diri sendiri Pihak dalam akta melalui kuasa adalah orang yang datang kepada notaris dalam kedudukannya bertindak mewakili orang lain melalui kuasa Pihak dalam akta dalam jabatan atau kedudukan adalah orang yang datang kepada notaris dalam kedudukannya memiliki wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan. Fungsi saksi adalah: Untuk memenuhi syarat otentisitas suatu akta (pasal 41 UUJN) yang menyaksikan formalitasnya bahwa notaris telah memenuhi syarat sah nya pembuatan suatu akta yaitu disusun, dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan notaris di dalam wilayah jabatan notaris. Saksi testeren adalah saksi yang mengenalkan penghadap kepada notaris Saksi akta/ instrumenter adalah saksi yang menyaksikan peresmian suatu akta, apakah sudah memenuhi syarat-syarat formal dan prosedurnya. Syarat saksi (pasal 40 ayat 2 UUJN)
Notaris adalah pejabat umum yang mendapat kewenangan atributif dari Negara. Utk dpt melaksanakan jabatannya sbg pejabat umum, notaris harus disumpah terlebih dahulu. Tanpa adanya sumpah jabatan, notaris blm dpt membuat akta otentik. Apabila dia membuat akta sebelum disumpah maka aktanya hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Notaris sebagai pejabat umum adalah orang yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat oleh Negara atau mendapat kewenangan dari negara untuk melaksanakan sebagian fungsi publik di bidang hukum perdata. Notaris pertama di Indonesia adalah Melchior Karchem 27 Aug 1620 UUJN merupakan peraturan penjabaran dari pasal 1868 KUHPer. (Tentang akta otentik psl 38 UUJN) Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (AS IS) yang tidak bisa disanggah atau dipertanyakan;
Dalam suatu akta, notaris harus menjamin;
Akta berasal dari suatu tulisan yang di ttd (yang mengikat orang yang menandatangani) – akta dibawah tangan Tulisan adalah kumpulan huruf yang mengandung makna yang menggambarkan buah pikiran suatu orang Dari tulisan tsb agar bisa dipertanggung jawabkan maka di ttd Kapan suatu akta menjadi otentik? Setelah diresmikan oleh notaris, yakni memenuhi syarat verleiden: disusun, dibacakan dan di ttd.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|