SEJARAH NOTARIAT
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai “notariat” timbul karena kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka; kekuasaan umum untuk di mana dan apabila Undang-Undang mengharuskan demikian atau hal tersebut dikehendaki oleh masyarakat, untuk membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik. Masuknya lembaga ini ke Indonesia tidak dapat terlepas dari sejarah masuknya lembaga ini di negara-negara Eropa, khususnya Belanda. Hal ini disebabkan oleh karena perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di bidang notariat tersebut berakar pada “Notariswet” di Belanda tanggal 8 Juli 1842, dan “Notariswet” yang bersangkutan sebagian besar mengambil contoh dari Undang-Undang Notaris Perancis dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang dulunya pernah berlaku di Belanda. Dengan demikian, apabila ingin sungguh-sungguh mempelajari dan mengerti Perarturan Jabatan Notaris, maka haruslah dipelajari sejarah notariat di negara-negara Eropa, termasuk Belanda. Notariat dalam abad pertengahan di Italia Lembaga Notariat muncul dari kebutuhan masyarakat. Sejarah Lembaga Notariat berasal dari Italia Utara, pada abad 11 atau 12, di mana pada masa itu Italia Utara merupakan pusat perdagangan.Lembaga Notariat disebut sebagai Latijnse notariaat.[1]) Masyarakat membutuhkan alat bukti atas hubungan hukum keperdataan yang timbul dari perdagangan tersebut.Pada masa itu Notaris diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya dari masyarakat pula.Konsepsi yang demikian kemudian meluas ke daerah Eropa melalui Negara Spayol sampai ke Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Negara-negara seperti Inggris dan Skandinavia tidak mengikuti resepsi dari Latijnse notariaat, walaupun di Negara-negara tersebut kemudian dikenal juga istilah Notaris, namun memiliki arti yang berbeda, karena pengertian Notaris di Negara-negara civil law dan Negara-negara common law berbeda. Ciri-ciri Notaris pada Negara-negara civil law antara lain diangkat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan honorium dari masyarakat umum. Pada tahun 1888 diadakan peringatan delapan abad berdirinya sekolah hukum Bologna.Sekolah hukum Bologna merupakan sekolah hukum tertua di dunia yang didirikan oleh Irnesius. Dikatakan bahwa Bologna berasal dari sekolah notariat.Irnesius sendiri menciptakan suatu karya di bidang kenotariatan dengan mempersembahkan sebuah buku yang berjudul Formularium Tabellionum. Selain Formularium Tabellionum yang disusun oleh Irnesius, bermunculan beberapa karya lainnya yang terkait dengan kenotariatan, di antaranya:[2])
Pada abad ke-2 dan ke-3 sesudah Masehi dan bahkan jauh sebelumnya, “notarii” memiliki makna golongan orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat di dalam menjalankan pekerjaan mereka. Pada awalnya, para “notarii” memiliki tugas untuk mencatat atau menuliskan pidato yang diucapkan dahulu oleh Cato dalam senat Romawi, kemudian pada abad ke-5 dan ke-6 nama “notarii” diberikan kepada para penulis pribadi dari Kaisar. Sejak abad ke-5 itulah nama “notarii” diartikan sebagai para pegawai istana. Pegawai istana yang bersangkutan tersebut memiliki perbedaan tingkatnya sendiri di kalangan mereka sendiri, berhubung para pejabat istana menduduki berbagai macam tempat di dalam administrasi yang bersangkutan. Sebelum munculnya istilah “notarii”, sebelumnya terlebih dahulu dikenal istilah “tabeliones” dan “tabularii”. Tabeliones[3] Dikenal pada permulaan abad ke-3 sesudah masehi pada masa pemerintahan Ulpianus. Para Tabeliones ini memiliki persamaan dengan para pengabdi dari notariat karena mereka sama-sama bertugas untuk melayani masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan surat-surat. Tabeliones tidak diangkat oleh penguasa umum. Pekerjaan para Tabeliones ini mulai diatur pada tahun 537 oleh Kaisar Justinianus, namun tetap belum diberikan suatu status kepegawaian saat itu. Pekerjaan Tabeliones ini memiliki keterkaitan yang erat dengan pengadilan sehingga mereka diletakan di bawah pengadilan. Akta-akta yang dibuat oleh Tabeliones tidak mempunyai kekuatan otentik sehingga hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan.Kekuatan pembuktian dari akta yang dibuat oleh para Tabeliones pada hakekatnya jauh tertinggal dari yang dibuat di hadapan yang berwajib. Tabularii[4] Para Tabularii merupakan pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magistrate kota-kota di bawah resort mana mereka berada. Mereka juga berwenang dalam membuat akta-akta dan merupakan saingan para Tabeliones dalam hal ini. Notarii dianggap lebih terhormat pada masa itu sehingga banyak masyarakat yang juga lebih memilih menggunakan jasa seorang Notarii daripada menggunakan jasa para tabeliones biasa, maka dari itu pada masa kepemimpinan Karel de Grote, para Notarii untuk melayani raja-raja dan Paus, sedangkan tabeliones ditugaskan untuk melayani masyarakat umum dan pejabat-pejabat agama yang lebih rendah dari Paus. Karel de Grote kemudian juga memerintahkan untuk membuat suatu undang-undang di mana memerintahkan untuk Notarius atau Cancellarius membantu di pengadilan untuk menulis apa yang terjadi di dalam sidang-sidang di pengadilan. Dengan berbagai perkembangan ini maka para Notariat dan Tabelionaat ini menggabungkan diri dalam suatu badan yang dinamakan Collegium. Para Notarius yang tergabung dalam badan ini dianggap sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta-akta baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun masih belum bersifat otentik. Terjadinya notariaat di Italia yang menunjukkan banyak persamaan dengan notariat sekarang dimana sama-sama kedudukannya sebagai pejabat, akan tetapi terdapat perbedaan besar dimana akta yang dibuat oleh para Notaris di zaman italia tidak mempunyai kekuatan otentik dan kekuatan eksekutorial sedangkan akta yang dibuat oleh Notaris sekarang mempunyai kekuatan otentik dan kekuatan eksekutorial. Masa Kemerosotan di Bidang Notariat Pada abad ke-14 terjadi kemerosotan di Bidang Notariat yang disebabkan karena pemerintah yang membutuhkan uang kemudian menjual jabatan-jabatan Notaris tanpa memperhatikan kemampuan dan keahlian pada individu yang ada, sehingga menimbulkan banyak keluhan-keluhan dari masyarakat. Pada masa itu muncul istilah “kebodohan dari para Notaris adalah sasaran empuk bagi para pengacara”, hal ini disebabkan karena Notaris pada zaman itu tidak tahu apa yang harus ia buat. Perkembangan Notariat di Perancis Pada tahun 1568, seorang ahli Hukum Perancis bernama Papon menulis bukunya yang termasyhur di bidang notariat, yakni “Les Trois Notaries”. Mula-mula lembaga notariat di bawa dari Italia ke Perancis, di negara mana notariat ini sepanjang masa dianggap sebagai suatu pengabdian kepada masyarakat umum, yang kebutuhan dan kegunaannya senantiasa mendapat pengakuan, telah memperoleh puncak perkembangannya. Dari Perancis pula pada permulaan abad ke-19 lembaga notariat yang telah dikenal saat ini meluas ke negara-negara sekelilingnya dan bahkan negara-negara lainnya. Raja Lodewijk de Heilige, seorang raja yang berjasa dalam membuat peraturan perundang-undangan di bidang Notariat. Pada tanggal 6 Oktober 1791 diundangkanlah suatu undang-undang yang menghapus perbedaan yang terdapat sebelumnya, sehingga semenjak diundang-undangkannya peraturan ini, hanya dikenal satu macam Notaris. Undang-undang ini kemudian diganti menjadi Ventose an XI (16 Maret 1803). Berdasarkan undang-undang itu Notaris dijadikan ambtenaar dan sejak itu mereka berada di bawah pengawasan dari Chambre des notaries. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka lahirlah perlembagaan dari Notariat yang dimulai di Perancis dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat. Sejarah Notariat di Negeri Belanda Perancis adalah negara Eropa yang memiliki jajahan yang cukup luas, diantaranya negeri Belanda. Notariat Perancis dibawa ke negeri Belanda dengan dua dekrit kaisar, yang masing-masing tanggal 8 Nopember 1810 dan tanggal 1 Maret 1811 dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Maret 1811. Sehingga peraturan notariat di Belanda serupa dengan di Perancis. Setelah Belanda merdeka dari Perancis pada tahun 1813, perundang-undangan notariat Perancis (VENTOSEWET) masih berlaku di negeri Belanda. Akhirnya atas desakan rakyat Belanda lahirlah Undang-undang Jabatan Notaris (NOTARISWET) yaitu Undang-undang tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stb.no. 20). Notariswet merupakan perubahan dari Ventosewet namun secara garis besar sama isinya. Ada beberapa perbedaan penting antara Ventosewet dan Notariswet, yaitu : NO. VENTOSEWET NOTARISWET 1. Mengenal 3 golongan Notaris : “HofNotarissen”, “AronndisementsNotarissen”, “kantonNotarissen”, yang berturut-turut mempunyai tempat kedudukan dan menjalankan tugas di seluruh daerah hukum “Gerechtshof”, “Rechtbank”, “Kantongerecht” Hanya mengenal 1 macam Notaris dan tiap noataris dengan tidak mengadakan pembedaan, berwenang menjalankan tugas jabatannya di seluruh daerah hukum “Rechtbank” 2. Para Notaris diawasi dan diuji oleh Lembaga “Chambres des Notaires” Pengawasan terhadap Notaris diserahkan kepada badan peradilan, dan ujian Notaris dilakukan oeh “gerechtshoven” dan tahun1878 diadakan Ujian Negara 3. Calon Notaris harus magang selama 6 tahun dan menyerahkan sertifikat “certificate de moralite et de capacite” (keterangan berkelakuan baik dan memiliki kecakapan) Masa magang dihapuskan berdasarkan pertimbangan alasan teoritis dan tidak tepat, seorang calon Notaris dapat diangkat menjadi Notaris jika lulus Ujian Negara 4. Suatu akta Notaris hanya dapat dibuat di hadapan 2 Notaris tanpa saksi-saksi atau di hadapan seorang Notaris dan 2 saksi Pembuatan akta dilakukan di hadapan seorang Notaris dan 2 saksi-kecuali pembuatan akta superskripsi dan surat wasiat rahasia-dengan ancaman batal demi hukum, jika tidak dilakukan demikian Terhadap undang-undang tahun 1842 (NOTARISWET) ini, banyak pihak yang tidak puas dan menginginkan diadakan peninjauan yang menyeluruh dari undang-undang itu. Namun, Notariswet sampai sekarang masih berlaku dan telah mengalami banyak perubahan. Notariat dalam abad ke-17 di Indonesia Notariat mulai masuk di Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan adanya “Oost Ind. Compagnie” di Indonesia. Pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Karchem diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia walaupun pada saat itu beliau masih menjabat sebagai Sekretaris dari College Van Schepenen. Lima tahun kemudian yakni pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan notaries public dipisahkan dari jabatan secretarius van den gerechte dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 November 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Namun kenyataannya para Notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan dalam menjalankan jabatannya oleh karena mereka merupakan pegawai dari Oost Ind. Compagnie. Bahkan pada tahun 1632 dikeluarkan plakaat yang berisi ketentuan bahwa para Notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual-beli, surat wasiat dll jika tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal dan “Raden van Indie” dengan ancaman kehilangan jabatannya. Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris di tahun 1620, jumlah Notaris terus bertambah. Pada tahun 1650 ditentukan bahwa di Batavia akan diadakan hanya 2 orang Notaris dan untuk menandakan bahwa jumlah tersebut telah mencukupi dikeluarkan ketentuan bahwa para “prokureur” dilarang untuk mencampuri pekerjaan Notaris, dengan maksud agar dengan demikian masing-masing golongan dapat memperoleh penghasilannya dengan adil. Di tahun 1654 jumlah Notaris di Batavia bertambah lagi menjadi 3 dan di tahun 1751 jumlahnya menjadi 5 orang dengan ditentukan bahwa 4 daripadanya harus bertempat tinggal di dalam kota (yakni 2 di bagian barat dan 2 di bagian timur), sedangkan yang seorang lagi harus tinggal di luar kota. Sejak masuknya notariat di Indonesia sampai dengan tahun 1822, notariat ini hanya diatur oleh 2 buah reglemen yang terperinci, yakni dari tahun 1625 dan 1765. Reglemen tersebut sering mengalami perubahan oleh karena apabila dirasakan ada kebutuhan, bahkan sering terjadi peraturan yang tidak berlaku lagi, diperbaharui, dipertajam atau dinyatakan berlaku kembali atau diadakan peraturan tambahannya. Peraturan-peraturan lama di bidang notariat yang berasal dari Republiek der Vereenigde Nederlanden tetap berlaku dan bahkan setelah berakhirnya kekuasaan Inggris di Indonesia, peraturan-peraturan lama tersebut tetap berlaku tanpa perubahan sampai dengan tahun 1822. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa Ventosewet tidak pernah dinyatakan berlaku di Indonesia. Pada tahun 1822 (Stb No 11) dikeluarkan Instructie voor de Notarissen in Indonesia yang terdiri dari 34 pasal. Ketentuan dalam Instructie tersebut ternyata merupakan resume dari peraturan yang ada sebelumnya, suatu bunga rampai dari plakkat-plakkat yang lama. Selama 38 tahun usianya, Instructie tersebut tidak banyak mengalami perubahan. Pada tanggal 26 Januari 1860 diundangkanlah Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement Stb No 3) yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860. Peraturan Jabatan Notaris ini terdiri dari 66 pasal dimana 39 diantaranya mengandung ketentuan mengenai hukuman, disamping banyak sanksi untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Ke-39 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal mengenai hal-hal yang menyebabkan hilangnya jabatan, 5 pasal tentang pemecatan, 9 pasal tentang pemecatan sementara dan 22 pasal mengenai denda. Pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Jabatan Notaris adalah copy dari pasal-pasal dalam Notarieswet yang berlaku di Belanda. Namun di dalam Peraturan Jabatan Notaris tidak diatur mengenai pendidikan Notaris, yang diatur hanya mengenai ujian Notaris. Kemudian dirasa perlu adanya suatu pendidikan untuk jabatan Notaris beserta persyaratan ujian. Hal ini kemudian dilaksanakan, dengan dimulainya pendidikan Notariat pada programpasca sarjana di Universitas Indonesia, dan kemudian disusul Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada, dan terakhir Universitas Sumatera Utara. Namun demikian masih disayangkan, pendidikan Notariat di Indonesia belum diatur dalam suatu perundang-undangan, dan juga belum dijadikan satu-satunya pendidikan Notariat, dimana masih tetap diadakan ujian Negara sebagai salah satu prasyarat untuk dapat menjadi Notaris. Perlu diperhatikan juga bahwa yang dapat diterima untuk pendidikan Notariat pasca sarjana adalah semua sarjana hukum yang telah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Negeri atau yang disamakan dengan itu. Sejarah Notariat di Indonesia juga pernah mengalami kemerosotan, yakni ketika pada tahun 1954 diundangkan Undang-Undang mengenai Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Undang- undang tersebut telah menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, yang memerosotkan nama baik dari Notaris. Dengan adanya kemerosotan itu maka pemerintah pun melaksanakan peremajaan di kalangan Notaris agar Notaris yang menjabat adalah Notaris yang benar-benar terjamin kualitasnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan kekecewaan masyarakat pada jabatan Notaris. PENGERTIAN NOTARIS Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat negara / pejabat umum yang dapat diangkat oleh negara untuk melakukan tugas-tugas negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan.[5]) Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, Notaris di definisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUJN. Definisi yang diberikan UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris. Artinya Notaris mempunyai tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN. Notaris disebutkan pula sebagai pejabat umum ditegaskan dalam bab I Pasal 1 peraturan jabatan Notaris di Indonesia (Ord. Stbl. 1860 no. 3, mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860), yang menyebutkan[6]) : Notaris adalah pejabat umum yang satu satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan di kehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga tugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta berada, sedangkan istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang menurut Kamus Hukum adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan publik. Dalam hal ini Notaris mempunyai tugas untuk membuat akta otentik guna melayani kepentingan publik. Notaris merupakan suatu Jabatan mempunyai karakteristik, yaitu : [7]) Sebagai Jabatan UUJN merupakan satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan Notaris di Indonesia, sehingga segala hal yang berkaitan Notaris di Indonesia harus mengacu pada UUJN.[8]) Jabatan Notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh Negara. Menetapkan Notaris sebagai Jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu. Notaris mempunyai kewenangan tertentu. Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukumnya. Seorang Notaris melakukan suatu tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar wewenang. Wewenang Notaris hanya dicantumkan pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) UUJN. Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah Pasal 2 UUJN menentukan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, dalam hal ini menteri yang membidangi kenotariatan (Pasal 1 ayat 14 UUJN). Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya. Notaris meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah tapi tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah. Notaris hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakatKehadiran Notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat, masyarakat dapat menggugat secara perdata Notaris, dan menuntut biaya, ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuaikepada aturan hukum yang berlaku, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Notaris kepada masyarakat. Seorang Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 2 UUJN). Dalam Pasal 3 UUJN disebutkan bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi seorang Notaris adalah :
Notaris wajib terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji untuk menjalankan tugas jabatan Notaris, seperti yang telah diatur di dalam Pasal 4 UUJN. Notaris dalam menjalankan jabatannya merupakan suatu profesi karena Notaris melakukan suatu pekerjaan yang tetap dalam bidang tertentu didasarkan pada suatu keahlian khusus yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mendapat penghasilan dari pekerjaan tersebut. Dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris diawasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris yang terdiri atas:
[1])G.H.S. Lumban Tobing, “Peraturan Jabatan Notaris”, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1983, hal. 3. [2])Ibid., hal. 4. [3])Ibid., hal. 7. [4])Ibid., hal. 8. [5]) Djuhad Mahja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,(Jakarta:Durat Bahagia,2005), hlm.59 [6]) Ord. Stbl. 1860 no. 3, Peraturan Jabatan Notaris, [7]) M.J.A. van Mourik, Civil Law and The Civil Law Notary in a Modern World, media Notariat , No. 22-23-24-25, Jan-Juli-oktober 1992, Ikatan Notaris Indonesia,1992, hlm.23 [8]) Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28. Th. III, 3 September 2005, hlm. 38.
2 Comments
IGN SUPARTHA DJELANTIK
8/3/2020 01:15:03 am
Tulisan anda banyak membatu dalam upaya pengembangan ulmu hukum di bidang kenotariatan. Tks banyak.
Reply
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorA struggling working mom and student ^^ Categories
All
|