Persyaratan:
1. Surat Keterangan dari Lurah 2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama 3. Fotokopi KTP dan KK suami istri 4. Foto berwarna berdampingan 4x6 sebanyak 5 lembar 5. Asli dan fotokopi Akta Kelahiran 6. Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan 7. Akta Perceraian/ Kematian jika telah pernah menikah 8. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat 9. Izin dari orang tua bagi mempelai berusia dibawah 21 tahun 10. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (apabila ada) 11. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI & POLRI -------------------------- Untuk WNA-------------------------- - Paspor - ITAP/ ITAS - SKLD dari Kepolisian - KTP/ KK/ SKTT/ SKSKPS - Surat izin dari Kedutaan/ Perwakilan dari Negara asing
0 Comments
|