Persyaratan:
1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 2. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan 3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP 4. Asli dan Fotokopi Paspor dan dokumen imigrasi (bagi WNA) Tempat pelayanan: Sudin (WNI), Dinas (WNA)
0 Comments
Syarat Pengajuan Gugatan Cerai – PN JakSel
|