Persyaratan:
1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 2. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan 3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP 4. Asli dan Fotokopi Paspor dan dokumen imigrasi (bagi WNA) Tempat pelayanan: Sudin (WNI), Dinas (WNA)
0 Comments
Persyaratan:
1. Surat Keterangan dari Lurah 2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama 3. Fotokopi KTP dan KK suami istri 4. Foto berwarna berdampingan 4x6 sebanyak 5 lembar 5. Asli dan fotokopi Akta Kelahiran 6. Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan 7. Akta Perceraian/ Kematian jika telah pernah menikah 8. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat 9. Izin dari orang tua bagi mempelai berusia dibawah 21 tahun 10. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (apabila ada) 11. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI & POLRI -------------------------- Untuk WNA-------------------------- - Paspor - ITAP/ ITAS - SKLD dari Kepolisian - KTP/ KK/ SKTT/ SKSKPS - Surat izin dari Kedutaan/ Perwakilan dari Negara asing Pada dasarnya dalam hal terjadi peristiwa kematian, yang perlu dilakukan untuk urusan administrasi nya adalah untuk membuat Akta Kematian (yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Surat Keterangan Ahli Waris (apabila diperlukan).
Persyaratan pembuatan Akta Kematian:
Tempat pelayanan: Sudin (WNI), Dinas (WNA) Pembuatan KTP Baru
1. Surat Pengantar RT/RW 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi Akta Kelahiran 4. Fotokopi Akta Nikah (apabila telah menikah) 5. Paspor (WNA) 6. Izin Tinggal Tetap (WNA) Penggantian/ Perpanjangan KTP (sebelum masa eKTP) 1. Surat Pengantar RT/RW 2. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya 3. Fotokopi KK 4. Surat Keterangan Lapor Kehilangan KTP dari Kepolisian (apabila hilang) Tempat pelayanan: Kelurahan Syarat Pengajuan Gugatan Cerai – PN JakSel
|