Pada dasarnya dalam hal terjadi peristiwa kematian, yang perlu dilakukan untuk urusan administrasi nya adalah untuk membuat Akta Kematian (yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Surat Keterangan Ahli Waris (apabila diperlukan).
Persyaratan pembuatan Akta Kematian:
Tempat pelayanan: Sudin (WNI), Dinas (WNA)
0 Comments
|